Kota Bima, NTB – Tiga warga Kota Bima, akhirnya berurusan dengan Sat Narkoba Polres Bima Kota Polda NTB.
Saat digeladah badan Tim gabungan Polres Bima Kota dan Kodim 1608/Bima yang dipimpin Wakapolres Bima Kota Kompol Mujahidin, Selasa (19/4) malam, ketiga orang yang sedang nongkrong di seputaran jalan Lintas Rontu-Kumbe ini, kedapatan kantongi narkoba sabu.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, Rabu (20/4) dini hari.
Tiga orang yang diamankan karena mengantongi narkoba jenis sabu tersebut, jelas AKP Tamrin, masing-masing FM (29), RM (30) dan RA (16) ketiganya warga Rabadompu Barat Kecamatan Raba Kota Bima.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Saat digeledah badan oleh Tim gabungan dan dilanjutkan pengembangan oleh Tim Cobra Alpha dibawah pimpinan Katim Aipda Anasrullah di rumah pelaku, ungkap Kasat Narkoba, didapatkan sejumlah barang bukti.
Diantaranya, 6 lembar Plastik klip Berisi Kristal diduga Shabu Setelah di timbang diketahui berat bersih 1, 08 gram, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 buah sendok pipet, 1 buah kotak, 3 buah Handphone, dompet, 1 buah bungkus plastik klip serta uang sejumlah Rp, 7.9 juta.
Sementara di TKP pengembangan, kata AKP Tamrin, didapatkan barang bukti, 2 buah bong, 1 buah kaca, 2 buah korek api gas, 1 buah sendok pipet dan satu buah handphone.
Setelah itu, sambungnya, ketiga terduga langsung digiring menuju kantor Sat Narkoba Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku, ”tutupnya.(Adbravo)